tajukmalut.com | Halmahera Utara, 6 April 2026 – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara kembali membuktikan keseriusannya dalam mengawal kasus dugaan provokasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat. Setelah sebelumnya menyambangi Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara, MD KAHMI Halmahera Utara kini telah resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan pelanggaran disiplin partai tingkat berat ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.
Penyerahan dokumen hukum tersebut merupakan langkah strategis kedua dari pendekatan advokasi tripartit yang tengah dijalankan oleh organisasi demi merestorasi kerukunan dan kedamaian di Halmahera Utara.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima resmi dari DPP Partai Demokrat tertanggal 2 April 2026, berkas pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono. Dokumen yang memuat pokok perkara Laporan Dugaan Pelanggaran Berat Konstitusi Partai dan Desakan Pemecatan serta Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Aksandri Kitong tersebut, diserahkan secara langsung oleh Siraj Naufal M.D.D. selaku delegasi representatif MD KAHMI Halmahera Utara di Jakarta, dan telah diterima serta ditandatangani secara resmi oleh staf penerima DPP Partai Demokrat atas nama Abdul Gani. Bukti tanda terima ini mengonfirmasi bahwa perkara provokasi bernuansa SARA tersebut kini telah sepenuhnya masuk ke dalam yurisdiksi dan perhatian penuh pimpinan pusat Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah eskalasi ke tingkat pusat ini ditempuh menyusul beredarnya tangkapan layar di grup WhatsApp yang memperlihatkan saudara Aksandri Kitong, kader Partai Demokrat yang juga Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, melontarkan frasa provokatif “bilang langsung baku bunuh sdh” dan “minta keamanan los”. Narasi yang sangat berbahaya tersebut disebarkan tepat saat situasi sosiologis masyarakat Halmahera Utara sedang memanas akibat insiden penyerangan Pawai Obor dan Takbiran Keliling di Tobelo. MD KAHMI Halmahera Utara menilai bahwa diksi anarkis tersebut bukan sekadar pelanggaran etika pejabat publik, melainkan pengkhianatan fatal terhadap pakta integritas, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan resolusi konflik secara damai.
Bidang Hukum MD KAHMI Halmahera Utara, M Kadafik Sainur, S.H., menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan Mahkamah Partai Demokrat dan Bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku pimpinan tertinggi partai.
“Laporan resmi beserta seluruh alat bukti rekam jejak digital oknum tersebut sudah berada di meja DPP Partai Demokrat di Jakarta. Kami sangat menantikan ketegasan dari Bapak AHY dan Mahkamah Partai untuk segera menyidangkan dan membersihkan tubuh partai dari figur provokator yang berpotensi merusak tenun kebangsaan. Sanksi pemecatan secara tidak hormat dan eksekusi Pergantian Antar Waktu adalah satu-satunya langkah yang dapat memulihkan kepercayaan publik di Maluku Utara terhadap komitmen Partai Demokrat dalam menjaga kedamaian dan toleransi beragama,” tegas Kadafik Sainur.
Dengan telah dieksekusinya pelaporan ke ranah etika dewan di Sofifi dan ranah disiplin kepartaian di Jakarta, MD KAHMI Halmahera Utara kini tengah mematangkan konsolidasi akhir untuk segera merampungkan jalur advokasi ketiga. Bidang hukum KAHMI Halut memastikan bahwa dalam waktu dekat, laporan pidana terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian secara elektronik akan segera didaftarkan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara guna memastikan oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum positif negara.(red)









