KEMANA REALISASI CSR dan PPM PERUSAHAAN

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sektor Pertambangan di Maluku Utara, ProgramPengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menjadi salah satu kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. ProgramPPM sendiri merupakan satu upaya serius dari perusahaan dan pemerintah daerah untuk mengejawantahkan konsep Corporate Sosial Responsibility (CSR) di dunia Tambang dengan tujuan untuk lebihmendorong masyarakat yang ada di lingkar Tambang.

Perusahaan memliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dengan
pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah memperoleh legitimasi hukum bagi perusahaan publik maupun swasta. Kebijakan CSR merupakan strategi hukumyang digunakan dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui programbantuan pendidikan gratis, pelatihan pengembangan usaha lokal untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat, serta programkepedulian berupa rekruitmen tenaga kerja lokal. Seperti pada pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menetapkan kewajiban semua perusahaan di bidang sumber daya alamuntuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Program PPM dalamkegiatan pertambangan, adalah upaya untuk
mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individiual maupun kolektif sehingga tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. setiap badan usaha pertambangan wajib menyusun rencana induk PPM, yang dibentuk berdasarkan pemetaan sosial dari gambaran kondisi awal masyarakat sekitar tambang. “DalamPemetaan sosial, setidaknya memuat informasi terkait kesehatan dan pendidikan, sosial budaya dan lingkungan kehidupan masyarakat, infrastruktur, kemandirian ekonomi, serta kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang mandiri ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi sayangnya, masih terdapat Perusahaan Tambang di Pulau Obi yang
abai menjalankan kewajiban ini. Padahal sudah di perjelas melalui Peraturan Menteri ESDMNo. 41 Tahun 2016. Bahwa perusahaan Tambang harus secara aktif berkontribusi dalampembangunan sosial dan ekonomi masyarakat lokal melalui berbagai ProgramPPM yang terencana dan terukur.

Oleh karena itu Perusahaan Pertambangan di Pulau Obi Berkewajiban Menjalankan Program PPM harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lingkar Tambang yang Terdampak. Hal in juga sudah diperjelas dengan ketentuan
teknis pelaksanaan programPPM dan diperinci lagi dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 1824 K/30/MEM/ 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan MasyarakatKepmen di atas mencakup 8 program, Mulai dari Pendidikan, Kesehatan, Pelatihan Ketarampilan, hingga Pembangunan Infrastruktur. Jikalau pelaksanaan PPM di jalankan dengan baik, Maka tidak hanya meningkatkan taraf hidup masyarakat, akan tetapi menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.

Data dari ICMM(2018) dan laporan PwC Indonesia (2023) menyebutkan
bahwa penguatan sinergi antara CSR dan PPMdapat meningkatkan efektivitas programsosial perusahaan. Namun syaratnya harys jelas: transparansi, pemetaan sosial yang partisipatif, dan keberpihakan pada penguatan kapasitas warga. Ditengah desakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, sudah saatnya pemerintah dan pelaku industri memperjelas batas, fungsi, dan orientasi antara CSR
dan PPM. CSR harus menjadi kerangka nilai dan strategi sosial jangka panjang, sedangkan PPMmenjadi instrumen legal untuk mewujudkan keadilan pembangunan di sekitar tambang.

CSR telah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) dan menggunakan sumber daya alamdalamoperasinya. Hal ini diatur dalamPasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang di dalamnya mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk menyelenggarakan programCSR. CSR yang diatur dalamUndang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, merupakan komitmen perusahaan untuk membangun kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak (di dalammaupun di luar perusahaan) untuk berkontribusi dalamekonomi berkelanjutan. Dalamhal ini pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari komitmen tersebut menunjukkan bahwa konsep CSR memang bagus, Namun, dalampraktik di lapangan, batas antara
CSR dan PPMmenjadi kabur.

Banyak perusahaan khusunya perusahaan
pertambangan yang ada dikepulauan Obi Kabupaten Halmahera Selatan
menggabungkan keduanya dalamsatu unit program, atau menyebut seluruh aktivitas sosial sebagai “CSR”, meskipun pendanaannya berasal dari kewajiban PPM.Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Tumpang tindih konsep ini berkontribusi pada lemahnya partisipasi masyarakat dalamperencanaan program. Masyarakat tidak tahu membedakan mana yang hak mereka sebagai warga terdampak, dan mana yang bentuk goodwill korporat. Akibatnya, akuntabilitas sosial
menjadi lemah, dan potensi pembangunan lokal tidak maksimal..”Ini Masalah yang Harus Kita Pikirkan Bersama”Program PPM yang seharusnya dijalankan sesuai dengn prosedurnya agar menyentuh keseluruh masyarakat lingkar tambang di provinsi Maluku Utara dijalankan hanya asal-asalan saja dapat menimbulakan
dampak negatif bagi masyarakat sekitar, lingkungan, dan keberkanjutana usaha.

PPMyang hanya mengumpulkan sampel dokumentasi di masyarakat untuk dijadikan laporan tanpa adanya dampak yang signifikan atau kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Maluku Utara, bisa dikatakan tidak efektif dalammenjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar programtersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dapat memberdayakan masyarakat khususnya dikepulauan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kepedulian yang selayaknya dilakukan oleh perusahaan untuk masyarakat, agar masyarakat mendapat benefit dari keberadaan perusahaan di wilayahnya, dan bukan merugi akibat kehilangan lahan serta sebagian ritual kehidupannya.

PPM yang baik seharusnya tidak hanya sekadar membuat laporan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan solusi, dan mengimplementasikannya di lapangan, serta melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kegiatan yang dijalankan agar menyentuh keseluruh masyarkat lingkar tambang terutama kebutuhan yang sangat mendasar.

Komentar

Berita Terkait

Refleksi Menyambut Milad HMI Ke – 79 Tahun Hilangnya Kesadaran Kader HMI di Era Hegemoni Teknologi
Menggugah Kesadaran Ideologis, antara Warisan Perjuangan Dan Kenyamanan Elit. (Catatan Kritis Pada Milad HMI Ke – 79)
CATATAN SINGKAT UNTUK MENGAMBIL PELAJARAN : LEON TROTSKY
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Halmahera Selatan: Ketika Penegakan Hukum Kehilangan Kepekaan dan Kepastian
KAPITALISME: GLOBALISASI SETENGAH MATI
KNPI Halmahera Selatan Dibajak Kepentingan: DPD I Tutup Mata
BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA
PRESIDIUM BARU, HARAPAN BARU: MERUMUSKAN PETA JALAN KAHMI HALUT 2025-2030
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:56 WIT

Refleksi Menyambut Milad HMI Ke – 79 Tahun Hilangnya Kesadaran Kader HMI di Era Hegemoni Teknologi

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:48 WIT

Menggugah Kesadaran Ideologis, antara Warisan Perjuangan Dan Kenyamanan Elit. (Catatan Kritis Pada Milad HMI Ke – 79)

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:37 WIT

CATATAN SINGKAT UNTUK MENGAMBIL PELAJARAN : LEON TROTSKY

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:29 WIT

Kekerasan Seksual terhadap Anak di Halmahera Selatan: Ketika Penegakan Hukum Kehilangan Kepekaan dan Kepastian

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:10 WIT

KAPITALISME: GLOBALISASI SETENGAH MATI

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:09 WIT

KNPI Halmahera Selatan Dibajak Kepentingan: DPD I Tutup Mata

Senin, 8 Desember 2025 - 14:07 WIT

BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:20 WIT

PRESIDIUM BARU, HARAPAN BARU: MERUMUSKAN PETA JALAN KAHMI HALUT 2025-2030

Berita Terbaru

Regional

Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Firtah Rp. 40 Ribu Rupiah

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:38 WIT

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT