Ferawati Samsir
Ketua KOHATI HMI Cabang Bacan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di berbagai wilayah Halmahera Selatan, ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan dan penabangan telah meninggalkan jejak luka ekologis yang semakin dalam. Aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara massif bukan hanya menciptakan degradasi lingkungan, tetapi juga menghadirkan bentuk baru dari kekerasan struktural, khususnya terhadap kelompok yang paling rentan yakni perempuan. Dalam kerangka ini, pendekatan ekofeminisme dan ekologi politik menjadi penting untuk menelaah secara kritis bagaimana relasi antara manusia, alam, dan kekuasaan membentuk lanskap ketidakadilan ganda.
Eksploitasi Alam dan Krisis Sosial-Ekologis
Pertambangan nikel dan mineral strategis lainnya di Halmahera Selatan berkembang pesat dalam dua dekade terakhir seiring dengan dorongan investasi industri strategis nasional. Namun, di balik geliat ekonomi itu, kenyataannya tidak sedikit masyarakat lokal yang harus menanggung beban ekologis berupa deforestasi, sedimentasi sungai, polusi udara dan air, serta risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor. Banjir yang kini rutin melanda wilayah seperti Gane, Obi, dan Bacan bukan lagi sekadar bencana alam, tetapi buah dari model pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan.
Menurut Joan Martinez-Alier (2002) dalam The Environmentalism of the Poor, fenomena seperti ini merupakan bagian dari ketimpangan ekologis global, di mana komunitas lokal menanggung beban eksternalitas lingkungan dari keuntungan yang dinikmati elite ekonomi dan politik. Ini pula yang disebut sebagai “eksternalisasi ekologis”, di mana kerusakan lingkungan dijadikan biaya yang tidak diperhitungkan dalam neraca keuntungan korporasi.
Perempuan, Alam, dan Kekerasan Struktural: Sudut Pandang Ekofeminisme
Ekofeminisme, sebagaimana dijelaskan oleh Vandana Shiva (1988) dan Maria Mies (1993), melihat adanya keterkaitan erat antara eksploitasi alam dan penindasan terhadap perempuan. Keduanya menjadi objek dari sistem patriarki dan kapitalisme yang menjadikan alam dan tubuh perempuan sebagai komoditas.
Dalam konteks Halmahera Selatan, perempuan menghadapi beban berlapis akibat kerusakan ekologis. Ketika tambang merusak sungai dan hutan, perempuan yang sebelumnya menggantungkan hidup pada sumber daya lokal untuk air bersih, pangan, obat-obatan tradisional, dan penghidupan lain, kehilangan ruang hidupnya. Beban pengasuhan, penyediaan makanan, hingga perawatan kesehatan dalam rumah tangga menjadi semakin berat.
Tak jarang pula perempuan berada di garis depan saat bencana datangmmengungsikan anak-anak, mencari air bersih, dan memastikan dapur tetap menyala dalam kondisi darurat. Ini adalah bentuk beban reproduktif yang semakin tak terlihat di tengah wacana “pembangunan” yang bias gender dan hanya menghitung indikator ekonomi makro.
Lebih dari itu, pemberian izin tambang tanpa partisipasi bermakna dari komunitas, khususnya perempuan, adalah bentuk kekerasan epistemik, di mana suara perempuan diabaikan dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap hidup mereka.
Negara, Korporasi, dan Legitimasi Kekerasan Ekologis
Keterlibatan negara dalam bentuk pemberian izin tambang yang masif, tanpa pertimbangan ekologis dan sosial yang matang, merupakan bentuk dari apa yang disebut oleh David Harvey sebagai _accumulation by dispossession akumulasi kekayaan dengan cara perampasan sumber daya dari komunitas lokal.
Alih-alih melindungi rakyat, negara seringkali menjadi perantara legal bagi korporasi untuk mengakses tanah adat, hutan masyarakat, dan sumber daya air. Dalam banyak kasus, mekanisme Environmental Impact Assessment (AMDAL) tidak dilakukan secara partisipatif dan bahkan dimanipulasi untuk memperoleh izin secara cepat.
Keadilan Ekologis dan Tuntutan Perubahan Struktural
Menjawab krisis ekologis di Halmahera Selatan tidak bisa hanya berhenti pada teknokrasi pembangunan atau janji reklamasi tambang. Dibutuhkan pendekatan keadilan ekologis _(environmental justice)_ yang mengakui hak komunitas lokal—khususnya perempuan—atas tanah, air, udara, dan masa depan ekologis mereka.
Langkah konkret yang harus diambil antara lain:
- Moratorium izin tambang di wilayah yang berisiko tinggi secara ekologis.
- Audit independen terhadap perusahaan-perusahaan tambang, termasuk mekanisme pertanggungjawaban lingkungan.
- Penguatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan.
- Pemulihan ekosistem berbasis komunitas, dengan pendekatan agroekologi dan kearifan lokal.
Pendidikan lingkungan dan gender yang membongkar bias pembangunan yang maskulin dan eksploitatif.
Dari Ekologi Rusak ke Kesadaran Kolektif
Halmahera Selatan hari ini adalah cermin dari pergulatan antara model pembangunan ekstraktif dan perlawanan komunitas akar rumput yang memperjuangkan kehidupan berkelanjutan. Suara perempuan tidak boleh lagi diredam di balik jargon investasi. Justru dari pengalaman mereka mengelola air, pangan, dan kehidupan rumah tangga secara langsung, kita bisa belajar bentuk-bentuk kedaulatan ekologis yang sejati.
Sebagaimana dinyatakan Ariel Salleh (1997) dalam Ecofeminism as Politics, perjuangan ekofeminis adalah perjuangan untuk kehidupan itu sendiri karena menjaga bumi adalah bagian dari menjaga keberlangsungan seluruh makhluk yang hidup di atasnya.









