Ferawati Samsir
Ketua KOHATI HMI Cabang Bacan
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan. Peningkatan jumlah laporan tidak diimbangi dengan kecepatan, ketegasan, dan transparansi penegakan hukum. Situasi ini mencerminkan persoalan struktural dalam sistem perlindungan anak, sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan bagi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan anak, kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai extraordinary crime. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Prinsip utamanya jelas: penanganan cepat, berpihak pada korban, dan berorientasi pada pemulihan serta keadilan. Namun, realitas di Halmahera Selatan justru menunjukkan jurang yang lebar antara norma hukum dan praktik penegakan hukum.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Obi pada 12 Februari 2025, dan baru dilaporkan pada 13 Juni 2025, menjadi contoh nyata lambannya proses hukum. Hingga berbulan-bulan setelah laporan dibuat, belum ada kepastian status hukum pelaku. Ketidakjelasan ini bukan hanya persoalan teknis penyidikan, melainkan persoalan keadilan yang tertunda dan dalam konteks korban anak, keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.
Kondisi serupa juga terjadi pada kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Silang, yang melibatkan seorang oknum guru dan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 15 November 2025. Hingga kini, publik kembali disuguhi keheningan prosedural tanpa penjelasan yang memadai. Padahal, kasus yang melibatkan relasi kuasa seperti guru terhadap murid secara akademis dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang memiliki dampak psikologis berlapis bagi korban.
Dua kasus ini hanyalah fragmen dari rentetan peristiwa serupa sepanjang 2025. Peningkatan laporan tidak diiringi dengan akselerasi penyelesaian perkara, sehingga memunculkan kesan bahwa sistem hukum gagal merespons urgensi perlindungan anak.
Dalam kajian victimology, keterlambatan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai secondary victimization yakni ketika korban kembali mengalami penderitaan akibat sikap dan prosedur institusi negara. Setiap hari tanpa kepastian hukum memperpanjang trauma, memperlemah rasa aman, dan memperburuk kondisi psikologis korban serta keluarganya.
Oleh karena itu, ketidakpastian dalam penanganan perkara tidak dapat dianggap sebagai sekadar keterlambatan administratif. Ia adalah kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan secara institusional. Dalam konteks ini, Kapolres Halmahera Selatan memegang tanggung jawab struktural dan moral untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada korban.
Polres Halmahera Selatan tidak seharusnya berlindung di balik alasan prosedural atau keterbatasan teknis. Negara melalui aparat penegak hukumnya memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan. Ketika pelaku masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan status hukum, pesan yang sampai ke publik adalah kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya.
Penegakan hukum yang lambat juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Lebih jauh, hal ini dapat menciptakan preseden berbahaya: bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat dinegosiasikan oleh waktu, atau bahkan diredam oleh kelalaian sistem.
Memasuki akhir tahun, para orang tua korban tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif atau janji prosedural. Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum, keadilan substantif, dan keberpihakan nyata kepada korban. Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang belum terselesaikan harus dipandang sebagai alarm keras atas lemahnya sistem perlindungan anak di Halmahera Selatan.
Jika penegakan hukum terus berjalan lamban dan tertutup, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya. Kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan kemanusiaan. Dan dalam persoalan kemanusiaan, negara tidak boleh gagal apalagi memilih diam.









